Pertanyaan di atas yang dijadikan judul adalah hal yang sering di tanyakan para produsen pemula. Memang keterbatasan sarana atau fasilitas yang dimilik produsen kecil yang notabene akan kesulitan untuk memenuhi standart atau persyaratan yang ditentukan oleh Badan POM maka itu mustahil dipenuhi. Namun karena susu termasuk produk olahan kategori high risk maka wajib
mendapat ijin kelayakan pangan dari BPOM. Tentu semua hal itu bukan
tanpa sebab. Keamanan pangan bagi konsumen tentu sebagai pertimbangan
utama oleh pemerintah menerapkan kebijakan seperti itu. Nah meskipun
sulit dan ketatnya persyaratan untuk mendapatkan ijin tersebut
perusahaan susu kambing Naga SP telah mengantongi ijin tersebut sehingga
bisa membuktikan bahwa produk susu kambing Naga SP memang sangat layak
untuk konsumennya.Namun bukan hanya sekedar sudah memiliki ijin dari
BPOM susu kambing Naga SP ini disukai konsumennya tetapi memang
kualitas sejak dari awal sebagai pilihan konsumen setia susu kambing
Naga SP.
0 komentar:
Posting Komentar